PROSEDURE CUSTOM CLEARANCE IMPOR

Custom Clearance adalah pengurusan administrasi berupa dokumen, biaya pajak dan warehouse di pabean Indonesia, custom clearance di Indonesia dikerjakan oleh pihak forwarder atau PPJK dimana PPJK hanya sebuah perusahaan jasa untuk penyelesaian administrasi expor dan impor di kantor kepabeanan.


CUSTOM CLEARANCE IMPOR
Custom Clearance import dilakukan untuk pengeluaran barang yang masuk dari luar negeri ke dalam kawasan pabean melalui beberapa tahap yang harus dilakukan oleh pihak EMKL yaitu :
1. Prepare Dokumen import dan PIB
2. Bayar Pajak dan transfer data EDI ke Bea Cukai
3. Pengajuan dokumen secara manual
4. Penyelesaian biaya warehousing
5. Tarik barang dari penumpukan dan delivery


MASALAH-MASALAH YANG SERING TERJADI DI BEA CUKAI

Pada saat custom clearance sedang dijalankan di Bea dan cukai sering terjadi kekurangan dokumen pelengkap karena pihak pemilik barang tidak tahu tentang ijin import yang berakibat barang tidak bisa diproses keluar sehingga timbul biaya penumpukan dan biaya extra bea cukai.

Kami sebagai PPJK akan memberikan solusi untuk hal-hal tersebut. Dan kami bisa bantu untuk penyelesaian import tanpa  API, NIK dan lainnya.